Apa yang dimaksud objek PPh 21 dan Jenisnya

Apa Yang Dimaksud PPh 21

Definisi PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorm tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apa saja, berhubungan pada pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Objek PPh 21

Objek PPh 21, dibagi sesuai aturan yang berlaku, yaitu:

  1. Penghasilan yang didapat pegawai tetap

Berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

  1. Penghasilan yang diterima penerima industri

Baik secara teratur berupa uang industri maupun penghasilan sejenisnya.

  1. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja

Penghasilan berkaitan dengan industri yang diperoleh secara sekaligus berupa uang pengason, uang manfaat industri dan tunjangan pensiun.

  1. Imbalan kepada yang bukan pegawai

Berupa honorar, fee dan imbalan serupa dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan, berkaitan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukannya.

  1. Imbalan ke peserta kegiatan

Berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honor, hadiah atau penghargaan dengan nama dan bentuk apa saja, serta imbalan serupa dengan nama apa pun.

Jenis-jenis PPh 21

PPh yang telah diatur dalam pasal 21, adalah pajak penghasilan bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honor ataupun yang lain. Pembayaran pajak penghasilan ini biasanya dilakukan setiap bulannya, pada waktu penerimaan gaji. Namun, seringkali perusahaan melakukan pemotongan langsung dari gaji karyawan, ada 5 jenis perhitungan PPh 21, antara lain:

  1. Pegawai tetap dan penerima tunjangan pensiun
  2. Pegawai tidak tetap 
  3. Anggota dewan komisaris yang tidak bisa merangkap sebagai pegawai tetap
  4. Peserta progam pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun
  5. Peserta penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Subjek Pemotong PPh 21

Jenis PPh yang dibebankan wajib pajak orang pribadi tersebut tidak dibayarkan sendiri oleh yang bersangkutan, namun jenis PPh 21 ini dipotong oleh perusahaan / pemberi kerja melalui pemotongan PPh 21. Pihak pemotong kemudian menyetorkan PPh 21 yang sudah dipotong dari wajib pajak orang pribadi atau karyawannya yang memperoleh penghasilan kena pajak tersebut ke dalam kas negara. Lalu sebagai pihak yang dipungut PPh 21, memperoleh bukti pemotongan PPh 21 ini dari pihak yang memotong penghasilan tersebut.

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23

Ada beberapa perbedaan yang bisa dilihat dari PPh 21 dan PPh 23

  • Perbedaan Konsep

UU PPh berdasarkan status subjek pajak penerima penghasilan, maka transaksi jasa yang dibayarkan kepada wajib pribadi dalam negeri termasuk ke dalam kelompok objek PPh 21, dan yang termasuk PPh 21 merupakan pajak penghasilan pribadi seperti yang dijelaskan di atas, sementara PPh 23 merupakan wajib pajak badan dalam negeri.

1.PPh 21

Untuk pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun atau pengason, komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan

2.PPh 23

Penerima modal, jasa, hadiah atau penghargaan

3.Perbedaan Tarif Pajak

Tarif pajak PPh 21 dan PPh 23 juga berbeda,

4.PPh 21

Karyawan yang memiliki penghasilan sampai 50 juta per tahun, maka akan dipotong sebesar 5%, penghasilan 50-250 juta dipotong 15%, yang memiliki penghasilan 250-500 juta per tahun maka akan dikenakan 25% dan terakhir yang memiliki penghasilan 500 juta per tahun akan dikenakan pajak 30%.

PPh 23

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai DPP atau jumlah omzet penghasilan, jumlah omzet merupakan jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap maupun wakil perusahaan dari luar negeri.

Tarif tersebut antara lain:

Tarif 15% dari jumlah bruto atas divide dan hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.

Tarif 2% dari total bruto atas sewa dan penghasilan yang lain berkaitan dengan penggunaan harta.

Tarif 2% dari total bruto atas imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.

Tarif 2% dari total bruto atas imbalan jasa lainnya yang dijelaskan di PMK No. 141/PMK.03/2015

Konsultasi Pajak Jakarta

Anda bisa menghubugi kami selaku jasa konsultasi mengenai perpajakan, kami telah berperan aktif dalam penanganan masalah pajak di wilayah Jakarta. Dengan mengedepankan profesional dan keahlian kami sebagai konsultan pajak, kami dapat memberikan anda solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada. Hubungi kami di kontak yang tersedia.