Pemerintah kesimpulannya melonggarkan ketentuan pemakaian masker, paling utama di luar ruangan yang tidak padat. Satuan Tugas( Satgas) Penindakan COVID- 19 juga menghasilkan pesan edaran menimpa syarat berkendara terkini.
Perihal itu tertuang dalam Pesan Edaran( SE) Nomor. 18 Tahun 2022 tentang Syarat Ekspedisi Orang Dalam Negara pada Masa Pandemi COVID- 19. Memanglah, Presiden Joko Widodo( Jokowi) mengumumkan kalau pemerintah melonggarkan ketentuan pemakaian masker. Tetapi, dalam SE terkini tersebut masker senantiasa wajib dipakai dalam keadaan tertentu.
Dalam SE Nomor. 18 Tahun 2022 disebutkan, tiap orang yang melakukan ekspedisi orang harus mempraktikkan serta mematuhi protokol kesehatan. Protokol itu berbentuk:
– Memakai masker kain 3 lapis ataupun masker kedokteran yang menutup hidung, mulut serta dagu sepanjang terletak di dalam ruangan ataupun kala terletak dalam keadaan kerumunan;
– Mengubah masker secara berkala tiap 4 jam, serta membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
– Cuci tangan secara berkala memakai air serta sabun ataupun hand sanitizer, paling utama sehabis memegang barang yang dijamah orang lain;
– Melindungi jarak minimun 1, 5 m dengan orang lain dan menjauhi kerumunan; dan
– Diimbau buat tidak berdialog satu arah ataupun 2 arah lewat telepon maupun secara langsung selama ekspedisi dengan moda transportasi universal darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, serta hawa.
Berikutnya, tiap orang yang melakukan ekspedisi dengan kendaraan individu ataupun universal bertanggung jawab atas kesehatannya tiap- tiap dan tunduk serta patuh pada ketentuan serta syarat yang berlaku. Pelakon ekspedisi dalam negara( PPDN) masih diharuskan memakai aplikasi PeduliLindungi selaku ketentuan melaksanakan ekspedisi.
Pelakon ekspedisi dengan memakai kendaraan individu ataupun universal dibebaskan dari ketentuan uji PCR ataupun antigen dengan ketentuan tertentu.
Syarat- syaratnya ekspedisi terkini memakai kendaraan individu ataupun universal:
PPDN yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua serta ketiga( booster) tidak harus menampilkan hasil negatif uji RT- PCR ataupun rapid test antigen;
PPDN yang sudah memperoleh vaksinasi dosis awal harus menampilkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam ataupun hasil negatif uji RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam saat sebelum keberangkatan selaku ketentuan ekspedisi;
PPDN dengan keadaan kesehatan spesial ataupun penyakit komorbid yang menimbulkan pelakon ekspedisi tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tetapi harus menampilkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam ataupun hasil negatif uji RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam saat sebelum keberangkatan selaku persyaratan ekspedisi serta persyaratan harus melampirkan pesan penjelasan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang melaporkan kalau yang bersangkutan belum serta/ ataupun tidak bisa menjajaki vaksinasi COVID- 19;
PPDN dengan umur di dasar 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi serta tidak harus menampilkan hasil negatif uji RT- PCR ataupun rapid test antigen, tetapi harus melaksanakan ekspedisi dengan pasangan ekspedisi yang sudah penuhi syarat vaksinasi 4 serta pengecekan COVID- 19 dan mempraktikkan protokol kesehatan secara ketat.
Ekspedisi teratur dengan kendaraan individu ataupun universal dalam satu daerah/ kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan vaksinasi serta uji COVID- 19.
Sedangkan buat ekspedisi memakai moda transportasi perintis tercantum di daerah perbatasan, wilayah 3T( tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas cocok dengan keadaan wilayah tiap- tiap dikecualikan dari syarat- syarat di atas.
Tiap operator moda transportasi diharuskan memakai aplikasi PeduliLindungi buat mengecek persyaratan ekspedisi pada tiap pelakon ekspedisi.
Ketentuan ekspedisi terkini ini berlaku semenjak 18 Mei 2022 hingga waktu yang didetetapkan setelah itu. Syarat- syarat ini hendak dievaluasi lebih lanjut cocok dengan pertumbuhan terakhir di lapangan maupun hasil penilaian dari Departemen/ Lembaga.
Sumber: detikOto