Cara Membuat Sim Internasional Secara Online
Cara Membuat Sim Internasional Secara Online – Saat Anda mengunjungi negara lain, masalah transportasi pribadi seringkali menjadi masalah bagi wisatawan. Penyebab SIM di satu negara tidak berlaku di negara lain.
Sebagai contoh, pada tahun 1968 perjanjian PBB disimpulkan untuk Konvensi Wina tentang lalu lintas jalan sebagai penyempurnaan dari Konvensi Jenewa tentang lalu lintas jalan di 1949 dan sebelumnya Konvensi Paris tentang lalu lintas mobil di 1926. Salah satu hasil dari pertemuan ini adalah perjanjian lisensi mengemudi internasional yang dikeluarkan untuk negara yang setuju untuk mengeluarkan SIM internasional.
Ketika mendapatkan lisensi mengemudi (SIM) internasional, pengunjung di luar negeri memiliki izin hukum untuk mengendarai kendaraan, tanpa harus masuk kembali ke negara yang dikunjungi.
Aturan Cara Membuat SIM Internasional Secara Online
Berdasar keterangan dari Kepala Korlantas Polri sendiri, SIM Indonesia diterapkan kepada negara anggota ASEAN atas dasar kesepakatan semua negara anggota ASEAN, sebagaimana negara-negara Uni Eropa menyimpulkan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropah.
Sebelum 2010, SIM internasional dikeluarkan oleh Asosiasi Motor Indonesia. Namun, dalam kaitannya dengan 2010, diterbitkan dalam Peraturan No 136/66/EEC.
Untuk mendapatkan izin mengemudi internasional, maka akan diberikan langsung kepada pemohon di Jakarta atas permintaan tanpa dapat diwakili. Jika sudah diterbitkan, validitas SIM internasional adalah tiga tahun.
Selain itu, membuat SIM internasional tidak sesulit SIM Nasional secara umum. Selain itu, dengan adanya penetrasi internet, pendaftaran SIM internasional sekarang bisa dilayani secara online.
Persyaratan membuat SIM internasional adalah sebagai berikut, seperti yang ditentukan Korlantas Polri: Surat Izin Mengemudi Nasional yang Anda punya yang asli , (KTP asli), hasil cetak paspor asli, screen capture pendaftaran dan penerimaan (print out pendaftaran dan tanda terima pembayaran), KITAP (kartu izin tinggal permanen) untuk WNA.
Untuk pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250. Sementara untuk perpanjangan adalah sebanyak Rp 225.000.
Langkah-Langkah Cara Membuat SIM Internasional Secara Online
Selain itu, langkah untuk membuat surat izin mengemudi A internasional sebagai berikut, seperti informasi dari Korlantas Kepolisian Nasional:
- Klik pada tabel isi formulir pendaftaran online
- Download dan cetak tanda terima pendaftaran online
- Pergi ke Booth SIM internasional pada tanggal yang dipilih dengan semua file persyaratan dan bukti pendaftaran online.
- Outlet SIM internasional terletak di kantor Korlantas Polri, terletak di Jl. MT. Haryono, Jakarta Selatan
- Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan dari konter cek dan memvalidasi bahwa Anda membayar biaya pembuatan ke bank sebesar Rp. 250.000, sedangkan tarif perpanjangan adalah sebanyak Rp 225.000
- Pastikan semua yang tertulis dalam pengajuan sudah sesuai dengan identitas diri Anda
- menunggu panggilan dan kemudian identifikasi data-data seperti di atas sesuai dengan prosedur yang ditentukan
- Kemudian petugas akan mencetak SIM internasional Anda.
Beginilah mudahnya cara membuat SIM Internasional Secara Online.