Persiapan Pernikahan Pihak Wanita, Berikut Aspek yang Perlu Disiapkan

Paket Pernikahan Jakarta – Pernikahan adalah momen sakral dan bersejarah dalam hidup seorang wanita. Pernikahan adalah awal dari sebuah perjalanan baru bersama pasangan yang dicintai. Oleh karena itu, pernikahan harus dipersiapkan dengan matang dan teliti, agar berjalan dengan lancar dan sukses. Persiapan pernikahan pihak wanita meliputi berbagai aspek, mulai dari aspek agama, hukum, adat, hingga aspek pribadi. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pihak wanita sebelum menikah:

Persiapan Pernikahan Pihak Wanita

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pihak wanita sebelum menikah:

1. Persiapan Agama

Persiapan agama adalah hal yang paling penting dan utama dalam pernikahan. Persiapan agama meliputi:

  • Mengetahui dan mempelajari syarat-syarat, rukun-rukun, dan hukum-hukum pernikahan dalam islam, seperti mahar, wali, saksi, ijab qabul, dan lain-lain.
  • Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pernikahan, seperti akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan belum menikah, surat keterangan sehat, surat izin orang tua, dan lain-lain.
  • Menentukan tanggal, waktu, dan tempat pernikahan, baik untuk akad nikah maupun resepsi. Hal ini harus disesuaikan dengan jadwal dan kesepakatan kedua belah pihak, serta memperhatikan faktor-faktor seperti hari baik, bulan baik, cuaca, dan lain-lain.
  • Menentukan mahar yang akan diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Mahar adalah hak mutlak seorang wanita yang harus dibayarkan oleh laki-laki pada saat akad nikah. Mahar bisa berupa uang, barang, atau lainnya, sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Menentukan wali nikah yang akan mewakili pihak perempuan dalam akad nikah. Wali nikah adalah orang yang memiliki hubungan nasab atau kekerabatan dengan perempuan, seperti ayah, kakek, saudara, atau lainnya. Wali nikah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti muslim, baligh, berakal, adil, dan lain-lain.

2. Persiapan Hukum

Persiapan hukum adalah hal yang berkaitan dengan aspek legal dan formal dalam pernikahan. Persiapan hukum meliputi:

  • Mengurus perizinan dan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) sesuai dengan agama dan kewarganegaraan masing-masing. Hal ini harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum pernikahan, agar tidak terjadi kendala atau keterlambatan.
  • Menentukan bentuk dan isi perjanjian perkawinan, jika ada. Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara calon suami istri yang dibuat sebelum atau pada saat akad nikah, yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan. Perjanjian perkawinan harus dibuat di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang, dan harus didaftarkan di KUA atau KCS.
  • Menyiapkan saksi-saksi yang akan menyaksikan akad nikah. Saksi-saksi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti muslim, baligh, berakal, adil, dan lain-lain. Jumlah saksi minimal dua orang untuk pihak laki-laki dan dua orang untuk pihak perempuan.

3. Persiapan Adat

Persiapan adat adalah hal yang berkaitan dengan tradisi dan budaya yang berlaku di masyarakat tempat pihak wanita berasal. Persiapan adat meliputi:

  • Mengetahui dan mempelajari adat istiadat yang berlaku dalam pernikahan, seperti prosesi lamaran, siraman, midodareni, pengajian, akad nikah, resepsi, sungkeman, dan lain-lain. Hal ini harus disesuaikan dengan adat setempat, serta menghormati dan menghargai adat yang berbeda dari pihak laki-laki.
  • Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan adat istiadat, seperti baju pengantin, seserahan, hantaran, mahar, dan lain-lain. Hal ini harus disesuaikan dengan anggaran dan kesepakatan kedua belah pihak, serta memperhatikan faktor-faktor seperti kualitas, kuantitas, dan estetika.
  • Menentukan panitia dan pelaksana yang akan membantu mengurus dan mengawasi jalannya acara pernikahan, seperti keluarga, sahabat, atau vendor profesional. Hal ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pihak, serta memperhatikan faktor-faktor seperti kepercayaan, keterampilan, dan pengalaman.

4. Persiapan Pribadi

Persiapan pribadi adalah hal yang berkaitan dengan diri sendiri sebagai calon pengantin wanita. Persiapan pribadi meliputi:

  • Menjaga kesehatan fisik dan mental, dengan cara-cara seperti berolahraga, beristirahat, berdoa, dan bersyukur. Hal ini penting untuk menjaga stamina, kebugaran, dan keseimbangan emosi, serta menghindari stres, sakit, atau kelelahan.
  • Menjaga kecantikan dan penampilan, dengan cara-cara seperti merawat kulit, rambut, gigi, dan tubuh. Hal ini penting untuk meningkatkan rasa percaya diri, kebahagiaan, dan kepuasan, serta menarik perhatian dan pujian dari pasangan dan tamu undangan.
  • Menjaga hubungan baik dengan pasangan, keluarga, dan teman-teman, dengan cara-cara seperti berkomunikasi, berkonsultasi, berbagi, dan bermusyawarah. Hal ini penting untuk mempererat ikatan cinta, saling pengertian, dan dukungan, serta menghindari konflik, kesalahpahaman, atau perselisihan.