List Persiapan Pernikahan Tanpa WO, Berikut Listnya!

Paket Pernikahan Jakarta – Mengurus pernikahan sendiri tanpa WO pasti membutuhkan lebih banyak usaha dan persiapan. Namun, hal ini tidak berarti tidak mungkin. Pernikahan tanpa WO dapat berjalan dengan lancar dan sukses dengan bantuan dari keluarga, teman, dan vendor terpercaya. Berikut adalah list persiapan pernikahan tanpa WO

List Persiapan Pernikahan Tanpa WO

 

1. Menentukan Anggaran dan Jumlah Tamu

Hal pertama yang harus dipersiapkan dalam pernikahan tanpa WO adalah menentukan anggaran dan jumlah tamu yang akan diundang. Anggaran dan jumlah tamu akan sangat mempengaruhi pilihan-pilihan lain yang berkaitan dengan pernikahan, seperti tempat, catering, dekorasi, dan lain-lain. Oleh karena itu, hal ini harus ditentukan dengan realistis dan bijak, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Cara menentukan anggaran dan jumlah tamu adalah sebagai berikut:

  • Membuat daftar prioritas, yaitu hal-hal yang paling penting dan ingin difokuskan dalam pernikahan, seperti akad nikah, resepsi, dokumentasi, atau lainnya.
  • Membuat daftar tamu, yaitu orang-orang yang ingin diundang dalam pernikahan, baik dari pihak keluarga, sahabat, kerabat, atau kolega. Daftar tamu harus dibuat dengan selektif dan sesuai dengan kapasitas tempat dan anggaran yang tersedia.
  • Membuat alokasi anggaran, yaitu pembagian anggaran untuk setiap pos pengeluaran dalam pernikahan, seperti tempat, catering, dekorasi, dokumentasi, undangan, hantaran, dan lain-lain. Alokasi anggaran harus disesuaikan dengan daftar prioritas dan daftar tamu yang telah dibuat sebelumnya.

2. Menentukan Konsep dan Tema

Hal kedua yang harus dipersiapkan dalam pernikahan tanpa WO adalah menentukan konsep dan tema yang akan diusung dalam pernikahan. Konsep dan tema akan menentukan warna, gaya, dan suasana yang akan ditampilkan dalam pernikahan, baik untuk akad nikah maupun resepsi. Oleh karena itu, hal ini harus ditentukan dengan sesuai dengan selera dan kepribadian masing-masing.

  • Mencari inspirasi, yaitu mencari referensi dan contoh konsep dan tema pernikahan yang menarik dan sesuai dengan keinginan, baik dari internet, majalah, buku, atau pengalaman orang lain.
  • Membuat mood board, yaitu kumpulan gambar, warna, font, dan elemen-elemen lain yang merepresentasikan konsep dan tema yang diinginkan, baik untuk akad nikah maupun resepsi. Mood board dapat dibuat dengan menggunakan aplikasi, kertas, atau papan.
  • Menyesuaikan dengan anggaran dan tempat, yaitu menyesuaikan konsep dan tema yang telah dibuat dengan anggaran dan tempat yang telah ditentukan sebelumnya, agar tidak terjadi ketidaksesuaian atau kekurangan.

3. Menentukan Vendor dan Pelaksana

Hal ketiga yang harus dipersiapkan dalam pernikahan tanpa WO adalah menentukan vendor dan pelaksana yang akan menyediakan dan mengurus berbagai kebutuhan dalam pernikahan, seperti tempat, catering, dekorasi, dokumentasi, undangan, hiburan, dan lain-lain. Vendor dan pelaksana adalah mitra kerja yang sangat penting dalam pernikahan tanpa WO, karena mereka yang akan mengeksekusi konsep dan tema yang telah ditentukan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini harus ditentukan dengan teliti dan hati-hati, sesuai dengan kualitas, harga, dan kesepakatan yang diinginkan.

Cara menentukan vendor dan pelaksana adalah sebagai berikut:

  • Mencari informasi, yaitu mencari informasi tentang vendor dan pelaksana yang tersedia di sekitar lokasi pernikahan, baik dari internet, media sosial, rekomendasi, atau testimoni. Informasi yang dicari meliputi kualitas, harga, paket, portofolio, dan review dari vendor dan pelaksana tersebut.
  • Melakukan survei, yaitu melakukan survei langsung ke vendor dan pelaksana yang telah dipilih, baik dengan mengunjungi tempat, mencicipi makanan, melihat hasil karya, atau bertemu dengan orang yang bertanggung jawab. Survei bertujuan untuk memastikan kualitas, harga, dan kesesuaian dengan konsep dan tema yang diinginkan.
  • Melakukan negosiasi, yaitu melakukan negosiasi dengan vendor dan pelaksana yang telah disurvei, baik mengenai harga, paket, fasilitas, bonus, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan pernikahan. Negosiasi bertujuan untuk mendapatkan penawaran dan kesepakatan yang terbaik dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
  • Membuat kontrak, yaitu membuat kontrak tertulis dengan vendor dan pelaksana yang telah dinegosiasikan, yang berisi tentang detail kesepakatan, tanggung jawab, hak, kewajiban, dan sanksi bagi kedua belah pihak. Kontrak bertujuan untuk mengikat dan melindungi kedua belah pihak dari kemungkinan risiko atau masalah yang dapat terjadi di kemudian hari.

4. Menentukan Jadwal dan Rundown

Hal keempat yang harus dipersiapkan dalam pernikahan tanpa WO adalah menentukan jadwal dan rundown yang akan diikuti dalam pernikahan, baik untuk akad nikah maupun resepsi. Jadwal dan rundown adalah pedoman yang akan mengatur waktu, urutan, dan koordinasi dari berbagai kegiatan dan prosesi yang akan dilakukan dalam pernikahan. Oleh karena itu, hal ini harus ditentukan dengan cermat dan rapi, sesuai dengan durasi, prioritas, dan kenyamanan yang diharapkan.

Cara menentukan jadwal dan rundown adalah sebagai berikut:

  • Membuat skenario, yaitu membuat skenario atau cerita yang menggambarkan alur dan suasana yang diinginkan dalam pernikahan, baik untuk akad nikah maupun resepsi. Skenario harus mencakup hal-hal seperti tema, warna, musik, dekorasi, dan lain-lain yang sesuai dengan konsep yang telah ditentukan sebelumnya.
  • Membuat timeline, yaitu membuat timeline atau garis waktu yang menunjukkan waktu mulai dan selesai dari setiap kegiatan dan prosesi yang akan dilakukan dalam pernikahan, baik untuk akad nikah maupun resepsi. Timeline harus mencakup hal-hal seperti persiapan, kedatangan tamu, ijab qabul, sambutan, makan, hiburan, dan lain-lain yang sesuai dengan skenario yang telah dibuat sebelumnya.
  • Membuat rundown, yaitu membuat rundown atau daftar urutan yang menunjukkan urutan dan detail dari setiap kegiatan dan prosesi yang akan dilakukan dalam pernikahan, baik untuk akad nikah maupun resepsi. Rundown harus mencakup hal-hal seperti nama, lokasi, durasi, pelaku, dan keterangan dari setiap kegiatan dan prosesi yang sesuai dengan timeline yang telah dibuat sebelumnya.