Pengertian dan Karakterisitik Akad Trust
Definisi Akad Trust
Tahukah Anda yang dimaksud bersama akad trust? Istilah ini mungkin masih terdengar asing di telinga banyak orang. Secara harfiah, akad trust merupakan dokumen perjanjian yang menyesuaikan kredit modal pada importir atau pembeli dengan bank.
Importir bertindak sebagai penerima barang yang kepemilikan seluruhnya di tangan bank penerbit. Meskipun pembayaran kredit belum dilakukan, importir diperbolehkan menjual barang tersebut.
Karakteristik Akad Trust yang Bisa Dikenali
Jika disederhanakan, akad trust ini menyatakan kronologis utang dari perusahaan impor dan bank. Ketika importir tidak mempunyai modal untuk membeli barang dari dalam maupun luar negeri, bank memberi tambahan pinjaman.
Barang tersebut bisa dipergunakan pada sistem produksi atau pun dijual lagi ke pembeli. Untuk lebih mudah dimengerti dokumen perjanjian trust, ada beberapa karakteristik yang menandainya, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis Transaksi
Transaksi yang dikerjakan pada akad ini bisa berbentuk impor atau pun lokal. Pembelian produk bisa dikerjakan dari produsen atau reseller di dalam negeri, begitu pula dari luar negeri.
Seperti yang sudah dijelaskan, barang bisa diolah lagi atau dijual langsung. Importir mempunyai hak penuh pada barang-barang tersebut.
2. Mata Uang
Mengingat jenis transaksi bisa dikerjakan dari dalam maupun luar negeri, mata uang yang digunakan tentu disesuaikan. Bank akan memakai mata uang Rupiah atau Dollar Amerika sebagai patokan. Sehingga perhitungan kredit utang jauh lebih mudah atau tertata.
Importir dan bank bisa sama-sama melakukan hitungan untuk disetujui secara bersama.
3. Pencairan Dana 100%
Batas maksimum pencairan dana pada akad trust adalah 100% dari Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau trust receipt (L/C). Bank penerbit cuma akan memberikan dana sebesar 100% dari kredit yang diajukan.
Importir tidak bisa mengajukan pencairan dana lebih dari batas maksimum tersebut dalam 1 surat perjanjian yang sama.
4. Dana Hanya Digunakan untuk Pelunasan
Berbeda dari pengajuan kredit utang lainnya, trust cuma bisa digunakan untuk pelunasan SKBDN maupun L/C sight. Penggunaan dana di luar pelunasan tidak akan bisa diproses oleh bank penerbit. Ini akan menyalahi surat perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
5. Pencairan melalui Promes
Promissory notes atau promes adalah surat perjanjian yang didalamnya memperlihatkan pembayaran dari satu pihak ke pihak lainnya. Dalam promes, Anda bisa menemukan rincian nominal, tanggal jatuh tempo, maupun bunga yang dikenakan.
Pada trust, pencairan dana cuma difasilitasi melalui promes tersebut. Bila importir tidak mengantongi promes, bank penerbit tidak bisa memproses pembayaran dana sedikitpun. Pastikan promes sudah tersedia agar kasus pencairan dana ini langsung bisa dilakukan.
6. Kredit Pinjam Jangka Pendek
Fasilitas yang diberikan oleh bank penerbit merupakan kredit jangka pendek atau short term cash loan. Dana akan langsung dikirim ke rekening punya importir sesuai perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya.
Jatuh tempo utang atau kredit pun terbilang pendek, agar importir perlu mengembalikan di saat yang tepat. Bank penerbit tentu saja sudah mencantumkan tanggal jatuh tempo pada promes yang disepakati.
Bagi importir yang mempunyai cara ini maka perlu buat persiapan pengembalian dana secepat mungkin. Hal yang sangat perlu diperhatikan adalah jangan sampai melebihi jatuh tempo.