Persyaratan Nikah Lengkap

Persyaratan Nikah Lengkap

Persyaratan nikah lengkap menjadi proses yang perlu dilewati oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal. Di Indonesia telah terdapat beberapa sayrat nikah yang perlu dilengkapi oleh calon mempelai baik bria atau perempuan, termasuk di antaranta biaya pernikahan.

Perihal biaya sebagai prasyarat pernikahan, Hal biaya sebagai syarat nikah berdasarkan PP No 48/2014 tentang perubahan atas PP No 47/2004 mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak di Depag, menikah di KUA tidak dikenai biaya.

Pengaturan tersebut dapat menajdi sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. Tetapi, peraturan tersebut Cuma berlaku data jam kanton urusan agama. Sementara itu, jika diluar jam kerja dikenakan tarif sebesar 600.000 rb.

Syarat nikah cukup banyak bagi calon pasangan maka lebih baik jika dipersiapkan dari jauh-jauh haru agar lebih memudahkan persiapan pernikahan dan tidak mengganggu urusan lainya. Meskipun begitu, syarat nikah perlu dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon perngantin.

Perlu diperhatikan proses melengkapi syarat nikah tersebut berbeda tergantung dengan agama yang akan anda anut, status kenegeraan, rumah ibadahatau lokasi pernikahan dilaksanakan, dan ketentuan dari kantor kelurahan di mana anda akan menumpang nikah. Perhatikan baik-baik setiap syarat yang diterapkan, setiap dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya, jika memungkinkan, lakukan sebelum merencanaman detail pernikahan lainnya.

Persyaratan Nikah Lengkap

Berikut adalah Syarat Nikah:

Calon pengantin dapat datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:

  • Izin pernikahan (format N1) dan Dokumen persetujuan asal-usul (format N2)
  • Surat persetujuan calon mempelai (format N3) Surat keterangan mengenai orang tua (format N4)
  • Surat pemberitahuan keinginan menikah (format N7) jika calon mempelai berhalangan, pemberitahuan pernikahan dapat dilakukan oleh wali atau perwakilannya.
  • Bukti suntikan TT1 bagi calon pengantin perempuan, Kartu vaksinasi, dan Suntikan TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
    Persetujuan pengadilan jika tidak ada persetujuan orangtua/wali
  • Foto identitas 3 x 2 sejumlah 3 lembar
  • Persetujuan pengadilan untuk calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan calon istri yang belum mencapai usia 16 tahun
  • Untuk personel TNI/POLRI, perlu memiliki surat izin dari atasan langsung
  • Surat izin resmi Pengadilan untuk suami yang ingin beristri lebih dari seorang
  • Dokumen perceraian atau kutipan dari buku pendaftaran talak/cerai bagi yang bercerai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami atau istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Baca Juga
Beberapa Olahan Mie Telur Lada Hitam

Jika beberapa dokumen di atas telah lengkap, maka calon pasangan dapt langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA.  Anda juga dapat membaca lebih lengkapnya  di persyaratan nikah lengkap Selanjutnya selain itu, terdapat beberapa sat diri atau dokumen yang perlu dilampirkan untuk mengurus surat pernikahan.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami: 

  • Permintaan pengantar RT-RW yang dibawa ke Kantor
  • Kelurahan setempat untuk mengisi formulir N1, N2, N3 & N4.
  • Pergi ke Kantor Urusan Agama lokal untuk mendapatkan
  • Surat Pengantar atau Rekomendasi Pernikahan (Apabila calon Istri tinggal di daerah atau Kecamatan yang berbeda).
  • Jika calon Istri se daerah atau Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran Syarat Nikah:

  • Salinan KTP, Akta Kelahiran & C1 (Kartu Keluarga)
  • Foto ukuran 3 x 4 = 2 lembar, apabila calon istri dari luar daerah
  • Foto ukuran 2 x 3 = 5 lembar, apabila calon istri dari daerah/kecamatan yang sama.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri: 

  • Permohonan pengantar RT-RW dibawa ke Kantor Kelurahan setempat untuk mengisi formulir N1, N2, N3 & N4.
  • Mendatangi Kantor Urusan Agama lokal untuk pendaftaran pernikahan dan proses administratif (dengan Wali dan calon suami)
  • Sebelum pernikahan, calon suami dan calon istri akan diberikan Penasihat Perkawinan oleh BP4.

Lampiran Syarat Nikah:

  • Salinan fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu Keluarga) dicetak.
  • Salinan Kartu Imunisasi TT Pas Foto dengan latar belakang biru berukuran 2 X 3, masing-masing diambil sebanyak 5 lembar.
  • Dokumen Akta Cerai dari Pengadilan Agama untuk janda atau duda yang telah resmi bercerai.
  • Dispensasi PA jika usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah jika sudah meninggal
  • Dokumen Keterangan Wali jika Wali tidak tinggal di Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
    N5 (surat ijin orang tua) jika usia calon pengantin kurang dari 21 th.
  • Dokumen N6 (Surat Kematian suami/istri) untuk janda atau duda yang telah meninggal dunia
Baca Juga
Resep Bolu Kopi Panggang, Aroma Kopi Menggoda Selera

Biaya Menikah Termasuk dalam Persyaratan Nikah Lengkap

Menurut Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 tentang Modifikasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai Anda juga dapat membaca lebih lengkapnya  di catering jakarta Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

  • Tarif untuk layanan Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
  • Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: 600.000 rb

Tata urutan atau alur pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan atau Desa
  • Mendatangi Kelurahana atau Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
    Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, perlu minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  • Melakukan pembayaran biaya akad nikah jika acara dilakukan di luar KUA, dan menyampaikan bukti pembayaran ke KUA.
  • Datang ke Kantor Urusan Agama tempat berlangsungnya akad nikah untuk melakukan pengecekan surat-surat dan informasi mengenai calon pengantin beserta wali nikah
  • Menyelenggarakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Menunaikan Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja, Memeriksa Validitas Buku Nikah.