Ketahui Tentang Materai Elektronik
Saat ini, materai tidak hanya tersedia dalam bentuk kertas, tetapi juga materai elektronik. E-materai ini diluncurkan pada bulan Oktober 2021 lalu. Nominalnya adalah Rp10.000, dan aturan mengenai e-materai diatur dalam PP No. 86 Tahun 2021.
Apa Itu E-Materai?
E-materai adalah salah satu bentuk materai dengan format elektronik. Materai ini mempunyai ciri-ciri khusus, juga memiliki unsur pengaman yang dirilis oleh Pemerintah RI sendiri. E-materai dapat dipakai untuk membayarkan pajak dokumen elektronik yang terkoneksi langsung dengan sistem elektronik.
Bentuk dan Ciri-Ciri E-materai
Materai dengan format elektronik ini dirilis oleh Perum Peruri. Nilainya adalah Rp10.000, dengan bentuk dimensi persegi serta didominasi oleh warna merah muda. Pada materai, ada ciri-ciri yang menonjolkan bahwa materai tersebut asli.
Masing-masing materai mempunyai kode unik yang berbentuk nomor seri. Di samping itu, setiap e-materai juga memiliki suatu keterangan; terdiri dari lambang negara, Garuda Pancasila. tulisan “materai elektronik”, dan tulisan serta angka berupa tarif bea materai, yakni “10.000”.
Terdapat pula tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” di mana menjelaskan tarif materai yang menempel pada e-materai itu.
Fungsi E-Materai
E-materai sendiri menjadi pajak atas dokumen elektronik. Fungsinya ialah menjadikan dokumen elektronik itu bisa dipakai menjadi alat bukti di pengadilan. Namun, keberadaan e-materai bukan menjadi penentu atas sah atau tidaknya dokumen tersebut.
Dokumen Objek E-Materai
Dokumen-dokumen elektronik yang menjadi objek untuk dikenai bea e-materai adalah sebagai berikut.
- Dokumen perdata format cetak/kertas.
- Dokumen perdata format elektronik.
- Dokumen-dokumen lelang serta dokumen transaksi surat berharga.
Sementara itu, dokumen-dokumen yang tidak dikenai bea dengan e-materai adalah sebagai berikut.
- Dokumen lalu lintas orang dan barang.
- Dokumen yang berhubungan dengan keuangan negara.
- Dokumen internal milik suatu organisasi.
- Dokumen terkait pekerjaan, seperti slip gaji dan semacamnya.
- Ijazah, simpanan uang, surat gadai.
- Dokumen hasil terbit BI (Bank Indonesia) terkait pelaksanaan kebijakan moneter.
- Dokumen penanganan bencana alam lingkup nasional.
- Dokumen aktivitas keagamaan dan sosial.
- Dokumen tentang program pemerintah dan/atau kebijakan dari jasa keuangan atau lembaga moneter.
- Dokumen mengenai pelaksanaan perjanjian internasional
Dengan keberadaan teknologi digital dan transaksi secara elektronik, materai elektronik mendukung penggunaan dokumen elektronik. Untuk mengetahui lebih jauh tentang e-materai, Anda dapat mengunjungi laman https://www.peruri.co.id sekarang juga!